You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
selebaran larangan pkl monas
Selebaran berisi larangan berbelanja makanan dan minuman di dalam areal Taman Monas yang disebar pihak pengelola, membuat para Pedagang .
photo Andry - Beritajakarta.id

Selebaran Denda Disebar, PKL Monas Mencak-mencak

Sosialisasi mengenai larangan belanja makanan maupun minuman di dalam areal Taman Monas, yang disebar melalui selebaran oleh pengelola rupanya direspon negatif oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata tersebut. Bahkan, sejumlah PKL yang kebanyakan berjualan di Pasar IRTI itu mencak mencak memarahi petugas.

Semua pengunjung takut kena pasal sama denda Rp 20 juta. Tadi saja ada anak mau beli minum tapi nggak jadi karena takut didenda

Para PKL menilai, selebaran berisi berisi sanksi denda sebesar Rp 20 juta bagi pengunjung yang kedapatan berbelanja di dalam Taman Monas mengakibatkan pendapatan mereka merosot. "Semua pengunjung takut kena pasal sama denda Rp 20 juta. Tadi saja ada anak mau beli minum tapi nggak jadi karena takut didenda," ujar Ali Usman (41), pedagang bakso di Pasar IRTI Monas, Selasa (15/4).

Pedagang yang mengaku berasal dari Madura ini menuturkan, selebaran tersebut disebar pihak Unit Pengelola (UP) Taman Monas sejak Kamis (11/4) malam lalu. Imbasnya, pada akhir pekan atau Sabtu (13/4), banyak pengunjung yang enggan berbelanja karena takut terkena denda Rp 20 juta. "Dari hari Kamis malam, pengunjung diedarin selebaran ini. Pengunjung banyak yang lari malam Minggunya," ucap pria yang mengaku sudah berjualan di kawasan Monas lebih dari 20 tahun tersebut.

Walikota Dukung Sanksi untuk Pengunjung Monas

Ali mengungkapkan, akibat adanya aturan ini, penghasilannya dari berjualan Bakso merosot drastis. Bila sebelumnya pendapatan perharinya bisa mencapai Rp 3 juta, kini menurun menjadi Rp 400 ribu. "Saya biasa dapat Rp 3 juta perhari, sekarang cuma Rp 400 ribu," keluhnya.

Menurut Ali, aturan sanksi denda bagi pengunjung yang berbelanja di dalam kawasan Monas ini mencelakakan para pedagang. Sebab, semenjak beredarnya aturan tersebut, pengunjung menjadi takut membeli makanan dan minuman di dalam. "Pedagang maunya nggak usah ada aturan ini. Kalau begini sama saja nyelakain pedagang. Nggak ada pasal seperti ini (denda Rp 20 juta, red)," cetusnya sambil menunjuk edaran dari pihak UP Taman Monas.

Di lokasi yang sama, Petugas Keamanan UPT Monas, M Andrian (20) mengaku, kewalahan mengusir pedagang yang berjualan di dalam areal Taman Monas. Apalagi, tugas petugas keamanan selama ini hanya mengimbau dan mengarahkan pedagang semaksimal mungkin. "Kita hanya bisa nahan pedagang masuk ke dalam, tapi jangan sampai bentrok," tuturnya saat ditemui di Pintu 1, sisi selatan Monas, tepat di depan Gedung Indosat.

Dikatakan Andrian, karena ditugaskan menghindari bentrokan, para petugas tak bisa berbuat banyak mengatur pedagang yang membandel. Selain itu, apabila pedagang dipaksa keluar gerbang, petugas selalu dilempar batu dari luar pagar. "Kalau mereka kita arahkan keluar gerbang, pasti bentrok. Kadang mereka melempar barang dari luar pagar ke arah petugas," ungkapnya.

Andrian mengungkapkan, para PKL yang berdagang dengan menggelar lapak  di dalam areal Monas, sebagian besar berasal dari pedagang Pasar IRTI. Mereka umumnya menginap di kios-kios mereka pada malam hari lalu masuk ke dalam Taman Monas di pagi hari. "PKL di areal taman itu para pedagang Pasar IRTI yang nginep di kiosnya. Mereka biasanya masuk pagi hari sebelum kita bertugas," bebernya.

Ia menambahkan, karakteristik pedagang di kawasan Monas sangat keras. Tiap kali ditertibkan, tak sedikit dari mereka yang membawa senjata tajam dan melukai petugas. "Kita diminta kondisikan situasi agar jangan bentrok, sedangkan pedagang di sini sangat keras," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer