Basuki Pecat 120 PNS
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku, telah memecat sebanyak 120 pegawai negeri sipil (PNS). Ada beberapa alasan pemecatan dilakukan, seperti menerima suap dan jarang masuk kerja. Selain itu, sebanyak 2.500 PNS telah didemosi atau diturunkan dari jabatannya.
Ada 2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120 PNS
"Ada 2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120 PNS," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9).
Sementara itu, sekitar 30 PNS lagi yang dalam proses pemecatan. Basuki mengaku tidak mentolerir jika ada PNS yang menerima suap. "Jadi kalau kamu nyolong sedikit saja di Jakarta saya pecat sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan. Rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp 1,5 juta pun saya pecat jadi PNS," tegasnya.
PNS Diminta Bekerja Tanpa Menunggu InstruksiBasuki mengaku, pemecatan PNS sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat Basuki menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI, dirinya teribat dalam pembuatan UU tersebut. Dimana dimasukkan pasal mengenai pemecatan PNS.
"Jadi ini substansi dari undang-undang ASN. Ternyata yang paling efektif, sekarang adalah ketika Anda memecat, ganti yang baik," katanya.
Semula, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun belum memecat PNS karena belum menemukan payung hukumnya. Namun setelah mengkaji lebih dalam UU ASN, pihaknya langsung memproses pemecatan. "Dulu Pak Lasro ngeles, nggak bisa pecat, sulit. Saya bilang saya ini yang membuat undang-undang ASN," ucapnya.
Salah satu PNS yang dipecat, tambah Basuki, adalah kepala suku dinas. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci jabatannya. Semua PNS tersebut dipecat selama kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Yang dipecat pejabat ada, staf ada. Sampai tingkat kasudin kita pecat. Kasudin
loh ," ungkapnya.