You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pejabat di Jakbar Diminta Menunaikan Tugas
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pejabat di Jakbar Diminta Bekerja Keras

Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat yang baru dilantik pekan lalu, diharapkan dapat menunaikan tugas sesuai bidang masing-masing.

Pejabat tidak sekadar bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat

"Terutama kebijakan gubernur untuk segera ditindaklanjuti baik masalah sampah, jalan rusak, saluran air mampet, kemacetan, PKL dan sebagainya," kata Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, saat memimpin acara serah terima jabatan dan pengarahan kepada 25 pejabat eselon III dan IV baru di ruang pola Kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (15/9).

Dikatakan Anas, para pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik ini merupakan pembantu Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di tingkat wilayah.

Basuki Puas Kinerja Sejumlah SKPD

"Bagus atau tidak kinerjanya, saya bertanggung jawab kepada pimpinan. Sesuai intruksi Gubernur DKI, kalau mereka bagus, dipromosikan. Tapi, jika kinerja buruk akan diturunkan," tegasnya.

Anas berpesan, pejabat yang baru dilantik bekerja keras dan menunaikan tugas sebaik-baiknya dengan bekerja keras.

"Pejabat tidak sekadar bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Mereka sebagai abdi negara, harus dapat memberikan pelayanan yang baik," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1620 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1584 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik