You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Siapkan Tempat Relokasi Pedagang Karang Anyar
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

2 Lokbin Disiapkan untuk Pedagang Karang Anyar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan tempat relokasi pedagang di Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Rencananya pedagang juga akan ditempatkan di Lokasi Binaan (Lokbin) sementara.

Maksudnya lokasi binaan sementara nanti cari tanah untuk pindahin. Cari tanahnya tidak di atas saluran air sama yang (area) hijau

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Irwandi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan pedagang di Pasar Karang Anyar. Dua Lokbin di Jakarta Pusat yang menjadi relokasi sementara, yaitu Lokbin Abdul Gani dan Cempaka Sari.

"Kalau itu sebenarnya ada di PD Pasar Jaya, tapi intinya kami siap menampung para pedagang," ujar Irwandi, Rabu (16/9).

1.500 Petugas Dikerahkan Tertibkan PKL Pasar Karang Anyar

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI akan mencarikan lahan untuk merelokasi pedagang di Pasar Karang Anyar tersebut. Namun menurut Basuki, ada beberapa lahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokbin sementara para pedagang, antara lain saluran Air dan jalur hijau.

"Maksudnya lokasi binaan sementara nanti cari tanah untuk pindahin. Cari tanahnya tidak di atas saluran air sama yang (area) hijau," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4273 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1832 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1681 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1613 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik