You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Transjakarta, MRT & LRT Bakal Kurangi Macet di DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Transjakarta, MRT & LRT Bakal Kurangi Macet di DKI

Beragam terobosan dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Salah satunya dengan terus mengembangkan serta membangun sarana angkutan umum massal, seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).

Niat kita kan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengharapkan, ke depan angkutan umum menjadi primadona warga dalam beraktivitas, sehingga tidak lagi mengandalkan kendaraan pribadi.

Menurut Andri, sejauh, dari tiga jenis angkutan umum massal yang ditawarkan Pemprov DKI, baru Transjakarta yang dapat dimanfaatkan warga ibu kota. Sedangkan MRT masih dalam tahap pembangunan dan LRT masuk tahap perencanaan.

Basuki akan Ubah Jalur Lambat Jl Sudirman Jadi Pedestrian

"Niat kita kan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.  Kalau nggak ada pembatasan ya sia-sia saja,” kata Andri di Kantor Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Upaya lain untuk mengurangi kemacetan yakni dengan mengembangkan parkir on street dengan diberlakukan retribusi. Sebab kalau tidak dikenakan tarif, parkir tersebut akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati