20 Atribut Iklan & Promosi di Jaktim Dibersihkan
Pembersihan atribut iklan dan media promosi tanpa izin kembali digelar Satpol PP Jakarta Timur. Hasilnya, sebanyak 20 atribut iklan dan media promosi yang berada di ruang publik dicopoti.
Dari estetika tidak bagus dan penempatannya di pagar taman
Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuchri mengatakan, atribut iklan dan media promosi tanpa izin tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Selain itu, keberadaan media luar ruang yang kebanyakan iklan properti itu justru menjadi sampah visual.
"Dari estetika tidak bagus dan penempatannya di pagar taman. Kadang di pagar busway, jembatan
dan ruang publik lainnya," kata Mawardi, Rabu (16/9).Tujuh Reklame Liar di Kelapa Gading DibongkarMenurut Mawardi, pihaknya sudah seringkali menertibkan atribut sejenis, namun tak lama berselang media promosi kembali ditemukan.
"Kadang-kadang mereka suka curi-curi masang malam hari. Biasanya menjelang akhir pekan saat kita agak kendor," ungkap Mawardi.
Adapun penertiban media luar ruang dilaksanakan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raden Inten, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Basuki Rahmat, Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Raya Taman Mini.