You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggaran Jamuan Resmi Disesuaikan Kebutuhan
photo Doc - Beritajakarta.id

Anggaran Jamuan Resmi Disesuaikan Kebutuhan

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan, penggunaan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar untuk jamuan makan resmi di Balai Kota akan disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya, apabila tidak terpakai, tentunya akan dikembalikan ke kas daerah

Anggaran disusun berdasarkan prediksi jumlah kegiatan dan penggunaannya atas persetujuan pimpinan dengan mengedapankan efisiensi dan efektivitas

"Anggaran disusun berdasarkan prediksi jumlah kegiatan dan penggunaannya atas persetujuan pimpinan dengan mengedapankan efisiensi dan efektivitas," ujar Mawardi, kepada Beritajakarta.com, Rabu (16/9).

Pelantikan Wagub DKI Tidak Pakai Anggaran Khusus

Dikatakan Mawardi, anggaran sebesar itu dipergunakan juga untuk kegiatan yang tidak terprediksi. Terlebih, sebagai ibukota negara, kota Jakarta sering menjadi tuan rumah kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari tamu asing, para duta besar, tamu-tamu kementerian serta lembaga negara, dan lain sebagainya.

"Tentu penggunaannya (anggaran -red) disesuaikan dengan kebutuhan. Kami kan harus mengantisipasi juga. Yang penting ada anggarannya dulu," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2645 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1406 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1182 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1144 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri