You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan SIM Jadi Primadona di PTMH
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pelayanan SIM Jadi Primadona di PTMH

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digelar di Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH), sepertinya menjadi layanan primadona. Pasalnya, dari 22 jenis layanan yang ada, layanan SIM paling banyak peminatnya.

Semua jenis layanan di kelurahan/kecamatan, kita buka layanannya di PTMH

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, layanan SIM di PTMH peminatnya sangat banyak. Rata-rata setiap kegiatan PTMH mencapai 60 pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan PTMH. Padahal, SIM bukan bagian dari layanan yang ada di kantor kelurahan maupun kecamatan. Namun kini dimasukkan ke dalam PTMH karena kebutuhan masarakat luas.

"Semua jenis layanan di kelurahan/kecamatan, kita buka layanannya di PTMH. Bahkan layanan SIM yang tidak ada di kelurahan/kecamatan, kita buka di sini dan ternyata peminatnya sangat banyak," ujar Mangara, saat membuka PTMH di Pasar Gembrong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9) malam.

PTMH Kecamatan Cipayung Minim Peminat

Sementara, Pamin SIM Keliling Jakarta Pusat, Iptu Muryanti mengatakan, meski sosialisasi layanan SIM di PTMH terbilang minim, namun sudah banyak masyarakat yang tahu. Ia yakin jika sosialisasi terus dilakukan, jumlah pemohon di PTMH membeludak.

Proses pelayannnya yang diberikan ke masyarakat sangat mudah. Hanya sekitar lima menit, SIM sudah jadi. Jakarta Pusat termasuk wilayah yang rajin menggelar PTMH, sebulan dua kali. Sedangkan wilayah lain hanya sebulan sekali.

Warga yang mengurus perpanjangan SIM di PTMH ini banyak diuntungkan. Tidak perlu mengantre lama, tak perlu jauh-jauh datang ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot. Sebab petugas sudah melakukan jemput bola. Selain itu di PTMH juga bebas dari praktik percaloan.

Persyaratannya pun sangat mudah, warga tinggal membawa KTP, SIM asli. Kemudian isi formulir permohonan, cek kesehatan,  membayar asuransi dan bank. Biaya perpanjangan SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu. Jumlah tersebut sudah termasuk bayar asuransi dan kesehatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4247 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1813 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1571 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1558 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik