DKI Terus Upayakan Pengambilalihan Aset
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, sebanyak 30 lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih dikuasai pihak lain.
Kalau yang gagal selama satu tahun terakhir ini ada di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur
Dikatakan Budi, 15 dari 30 lahan tersebut masih berstatus sengketa. Salah satunya lahan di belakang Kodim 0502, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pihaknya, lanjut Heru, belum mengetahui jumlah lahan yang merupakan aset Pemprov DKI yang belum diambil alih. Namun, pihaknya akan terus berupaya mengambil aset yang masih dikuasai pihak lain, salah satunya melalui pengadilan.
DKI Lelang Investasi Pemanfaatan Aset TPE"Seperti lahan sekolah di Kelapa Gading, ada ahli waris yang mengaku jika lahan adalah milik mereka dan mereka minta ganti, kalau saya lebih baik dibawa ke pengadilan dulu, biar pengadilan yang menentukan," ujar Heru, Kamis (17/9).
Menurut Heru, pihaknya telah berhasil mengambil alih beberapa lahan aset Pemprov DKI, antara lain lahan kosong seluas 2,1 hektare di Jl Cengkeh, Jakarta Barat. Kemudian, lahan seluas 1.300 meter di Jl Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan lahan eks kantor Kelurahan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kalau yang gagal selama satu tahun terakhir ini ada di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, padahal sudah inkrah, tapi kita lihat saja nanti," tandas Heru.