You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UPPD Setiabudi Terapkan Pelayanan Jemput Bola
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

UPPD Setiabudi Terapkan Pelayanan Jemput Bola

Untuk mencapai target penghasilan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi Jakarta Selatan, menerapkan pelayanan jemput bola pada Sabtu dan Minggu. 

Ini untuk mencover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setibudi Jakarta Selatan, Johari mengatakan,pelayanan Sabtu dan Minggu itu diterapkan untuk memberi kesempatan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Ini untuk men-cover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur," ujarnya, Kamis (17/9). 

DKI Buka Layanan Pajak di Kecamatan

Upaya lain untuk menggenjot penghasilan PBB-P2, lanjut Johari, dilakukan dengan memasang spanduk di lokasi strategis dan mengumumkan kepada warga lewat mushola dan mesjid.

"Kami umumkan melalui pengeras suara di mushola dan masjid pada masyarakat untuk membayar pajak," kata Johari. 

Dari sisa waktu tiga bulan hingga Desember 2015, jelas Johari, ada dua kelurahan yang penerimaan pajak PBB-P2 nya  baru mencapai 64 persen, yaitu kelurahan Menteng Atas dan Pasar Manggis. 

"Di situ kami akan melakukan pelayanan jemput bola dengan mobil keliling di depan kantor kelurahan," tandas Johari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12641 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1402 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1047 personBudhi Firmansyah Surapati