You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UPPD Setiabudi Terapkan Pelayanan Jemput Bola
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

UPPD Setiabudi Terapkan Pelayanan Jemput Bola

Untuk mencapai target penghasilan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi Jakarta Selatan, menerapkan pelayanan jemput bola pada Sabtu dan Minggu. 

Ini untuk mencover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setibudi Jakarta Selatan, Johari mengatakan,pelayanan Sabtu dan Minggu itu diterapkan untuk memberi kesempatan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Ini untuk men-cover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur," ujarnya, Kamis (17/9). 

DKI Buka Layanan Pajak di Kecamatan

Upaya lain untuk menggenjot penghasilan PBB-P2, lanjut Johari, dilakukan dengan memasang spanduk di lokasi strategis dan mengumumkan kepada warga lewat mushola dan mesjid.

"Kami umumkan melalui pengeras suara di mushola dan masjid pada masyarakat untuk membayar pajak," kata Johari. 

Dari sisa waktu tiga bulan hingga Desember 2015, jelas Johari, ada dua kelurahan yang penerimaan pajak PBB-P2 nya  baru mencapai 64 persen, yaitu kelurahan Menteng Atas dan Pasar Manggis. 

"Di situ kami akan melakukan pelayanan jemput bola dengan mobil keliling di depan kantor kelurahan," tandas Johari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2554 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1151 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye883 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik