UPPD Setiabudi Terapkan Pelayanan Jemput Bola
Untuk mencapai target penghasilan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi Jakarta Selatan, menerapkan pelayanan jemput bola pada Sabtu dan Minggu.
Ini untuk mencover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setibudi Jakarta Selatan, Johari mengatakan,pelayanan Sabtu dan Minggu itu diterapkan untuk memberi kesempatan wajib pajak menunaikan kewajibannya.
"Ini untuk men-cover wajib pajak yang belum sempat bayar, bisa membayar pada hari libur," ujarnya, Kamis (17/9).
DKI Buka Layanan Pajak di KecamatanUpaya lain untuk menggenjot penghasilan PBB-P2, lanjut Johari, dilakukan dengan memasang spanduk di lokasi strategis dan mengumumkan kepada warga lewat mushola dan mesjid.
"Kami umumkan melalui pengeras suara di mushola dan masjid pada masyarakat untuk membayar pajak," kata Johari.
D
ari sisa waktu tiga bulan hingga Desember 2015, jelas Johari, ada dua kelurahan yang penerimaan pajak PBB-P2 nya baru mencapai 64 persen, yaitu kelurahan Menteng Atas dan Pasar Manggis."Di situ kami akan melakukan pelayanan jemput bola dengan mobil keliling di depan kantor kelurahan," tandas Johari.