You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti aturan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga telah memiliki aturan yang jelas soal peredaran minuman beralkohol yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat -red)

Basuki mengatakan, jika kebijakan peredaran minuman beralkohol dikembalikan ke pemerintah daerah, pihaknya akan menggunakan aturan sebelumnya yakni Perda No 8 Tahun 2007. Dalam Perda tersebut diatur mengenai penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat -red). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja selesai," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Awasi Peredaran Miras, 5 Minimarket Dirazia

Di dalam Perda Tibum itu disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah masuk dalam kategori golongan A. Namun di Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya. Selain itu, minuman beralkohol golongan A dinyatakan tidak termasuk miras.

Basuki tidak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol secara bebas. Sebab, minuman beralkohol yang berbahaya adalah yang telah dioplos dengan bahan atau zat lainnya. "Sekarang kamu kalau ke dokter dan susah kencing atau buang air kecil. Kamu pasti disuruh dokter minum bir lho," kata Basuki.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3795 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye971 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye892 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati