You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Di Pondok Pinang Akan Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

300 Personel Gabungan akan Tertibkan PKL di Pondok Pinang

Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas saluran sodetan Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akan ditertibkan. Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Saat ini seluruh petugas sudah di lokasi untuk mulai penertiban

Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid mengatakan, para PKL sebelumnya sudah diberikan surat peringatan dan juga surat perintah bongkar (SPB) sendiri. Sehingga kegiatan penertiban yang dilakukan saat ini sudah sesuai prosedur.

"Kami akan lakukan penertiban PKL yang berdiri diatas bantaran sodetan kali itu karena telah melanggar ketertiban umum," katanya, Senin (21/9).

Gubuk di Sekitar Taman Honda Ditertibkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Sulistiarto mengatakan, pihaknya mengerahkan 300 personel gabungan dari Satpol PP kota dan kecamatan, Suku Dinas Kebersihan, petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU), dan juga bantuan keamanan Polisi serta TNI. "Sudah disiapkan 300 personel gabungan untuk melakukan penertiban kali ini," ucapnya.

Para petugas dilengkapi dengan alat manual seperti palu godam, linggis, dan juga gergaji. "Saat ini seluruh petugas sudah di lokasi untuk mulai penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati