You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Nusa Keramba
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemkab Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Nusa Keramba

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengembang budidaya ikan, PT Nusa Keramba, karena tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Dalam SPPT, setiap perusahaan atau resort yang mengelola lahan wajib memenuhi kewajiban 40 persen untuk fasum dan fasos

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, perusahaan tersebut diberikan sanksi untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL), membuat tempat sampah dan membangun kantin bagi karyawan.

"Sudah disepakati, semua itu akan mereka selesaikan pada Desember nanti," ujar Herman, Senin (21/9).

22 Pengembang di Kepulauan Seribu Diminta Verifikasi Ulang SIPPT

Herman menjelaskan, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu terus memonitor kewajiban perusahaan atau resort untuk menyediakan 40 persen lahannya bagi lahan hijau atau fasum dan fasos. 

"Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), setiap perusahaan atau resort yang mengelola lahan wajib memenuhi kewajiban 40 persen untuk fasum dan fasos," jelas Herman,

Diakui Herman, saat ini masih banyak resort yang belum memenuhi kewajiban tersebut karena kepemilikannya banyak yang berubah nama, maupun mati masa berlakunya dan belum diperbarui.

"Sebagian besar kepemilikan tanah di pulau-pulau resort sudah berpindah tangan, tetapi belum diperbarui," tandas Herman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2666 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2215 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1469 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1031 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye986 personTiyo Surya Sakti