DKI Kaji Pengambilalihan Lahan di Taman Ria-rio
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih kepemilikan lahan Taman Ria-rio yang terdapat di bagian barat dan selatan Waduk Ria-rio, Pulomas, Jakarta Timur. Saat ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman) DKI Jakarta tengah mengkaji proses pengambilalihan tersebut.
"Kita memang mau beli. Tapi saat ini kita masih perlu lakukan pengkajian dahulu,"
Selama ini, lahan seluas sekitar 2,2 hektare tersebut merupakan aset dari PT Pulomas Jaya. Lantaran itu, agar tidak terjadi kesalahan administrasi keuangan dan persoalan di kemudian hari, pihak Distaman DKI Jakarta akan mempelajari status lahan serta kaidah hukum peralihan kepemilikan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, pihaknya sudah merencanakan membeli Taman Ria-rio. Namun demikian, pihaknya masih harus mempelajari statusnya terlebih dahulu.
Pemkab Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Nusa Keramba"Kita memang mau beli. Tapi saat ini kita masih perlu lakukan pengkajian dahulu," ujarnya, Senin (21/9).
Menurut Ratna, perlu kehati-hatian dalam pengambilalihan lahan tersebut sebab pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan administratif. Sebab, bila lahan tersebut secara hukum ternyata masih merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, pihaknya tidak dapat melakukan pembelian.
"Di sana juga masih ada sengketa lahan sama warga. Jadi masih perlu kita pelajari dulu status lahannya seperti apa," tandasnya.