You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pohon Tumbang, Polisi akan Panggil Pejabat Pertamanan

Polsek Metro Duren Sawit akan memanggil Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, terkait kasus tumbangnya pohon di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit. Pada peristiwa yang terjadi, Minggu (20/9) kemarin, empat warga mengalami luka-luka dan satu mobil rusak tertimpa pohon.

Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman

Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol Pandji Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Sebagai kelanjutan, ia berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur selaku pemilik pohon.

"Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman. Petugas kami juga sudah memeriksa para saksi dan korban yang salah satunya masih mendapatkan perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ujar Pandji, Senin (21/9).

Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka

Dikatakan Pandji, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ke korban yang masih dirawat, Desi Susanti (41), mengaku, belum mendapat perhatian dari sudin terkait. Begitu juga dengan pemilik mobil Avanza silver B 1442 KRI, Edison (40), yang mengeluhkan kerusakan bagian kaca depan dan kap mobilnya belum mendapat penggantian.

"Dari pemanggilan itu, nantinya juga untuk kelengkapan laporan. Secepatnya akan kita siapkan berkas pemanggilan," tandasnya.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Agustin Pudjiastuti belum bisa dikonfirmasi. Telepon maupun pesan yang dikirim ke nomor telepon selulernya belum mendapat jawaban.

Sedangkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, akan memberikan penggantian terhadap para korban luka maupun yang mengalami kerugian material. Namun, untuk memberikan penggantian, ia meminta korban harus melampirkan foto kopi KTP dan foto saat kejadian disertai laporan kepolisian.

"Persyaratannya harus dilengkapi dahulu. Kalau sudah, nanti dari pihak dinas dan asuransi baru akan memberikan uang penggantian," ujarnya.

Untuk uang penggantian bagi korban yang dirawat, lanjut Ratna Dyah, pihaknya menyarankan untuk melampirkan surat-surat bukti pengobatan. Nantinya, bagi masing-masing korban akan diberikan penggantian sesuai kerugian dengan nominal maksimal sebesar Rp 10juta.

"Kami memberikan uang pengantian sesuai dengan laporan. Maksimal penggantiannya sebanyak 10 juta," papar Ratna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6237 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3825 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3098 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2978 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1599 personFolmer