You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pohon Tumbang, Polisi akan Panggil Pejabat Pertamanan

Polsek Metro Duren Sawit akan memanggil Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, terkait kasus tumbangnya pohon di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit. Pada peristiwa yang terjadi, Minggu (20/9) kemarin, empat warga mengalami luka-luka dan satu mobil rusak tertimpa pohon.

Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman

Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol Pandji Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Sebagai kelanjutan, ia berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur selaku pemilik pohon.

"Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman. Petugas kami juga sudah memeriksa para saksi dan korban yang salah satunya masih mendapatkan perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ujar Pandji, Senin (21/9).

Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka

Dikatakan Pandji, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ke korban yang masih dirawat, Desi Susanti (41), mengaku, belum mendapat perhatian dari sudin terkait. Begitu juga dengan pemilik mobil Avanza silver B 1442 KRI, Edison (40), yang mengeluhkan kerusakan bagian kaca depan dan kap mobilnya belum mendapat penggantian.

"Dari pemanggilan itu, nantinya juga untuk kelengkapan laporan. Secepatnya akan kita siapkan berkas pemanggilan," tandasnya.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Agustin Pudjiastuti belum bisa dikonfirmasi. Telepon maupun pesan yang dikirim ke nomor telepon selulernya belum mendapat jawaban.

Sedangkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, akan memberikan penggantian terhadap para korban luka maupun yang mengalami kerugian material. Namun, untuk memberikan penggantian, ia meminta korban harus melampirkan foto kopi KTP dan foto saat kejadian disertai laporan kepolisian.

"Persyaratannya harus dilengkapi dahulu. Kalau sudah, nanti dari pihak dinas dan asuransi baru akan memberikan uang penggantian," ujarnya.

Untuk uang penggantian bagi korban yang dirawat, lanjut Ratna Dyah, pihaknya menyarankan untuk melampirkan surat-surat bukti pengobatan. Nantinya, bagi masing-masing korban akan diberikan penggantian sesuai kerugian dengan nominal maksimal sebesar Rp 10juta.

"Kami memberikan uang pengantian sesuai dengan laporan. Maksimal penggantiannya sebanyak 10 juta," papar Ratna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik