Sudah Meninggal, Caleg PPP Dapat 3.538 Suara
Sebanyak 3.538 pemilih masih mencoblos Ridho Kamaludin, caleg PPP DPR RI di daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep Seribu), yang meninggal karena sakit menjelang masa kampanye lalu. Nama caleg almarhum nomor urut dua tetap dicoblos pendukungnya pada pemilu 9 April lalu.
Walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia, suaranya tetap sah, hanya dialihkan ke partai
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, suara Ridho Kamaludin tetap sah meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Suara politisi PPP yang terakhir menjabat anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu nanti akan dialihkan ke partai pengusungnya.
"Walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia, suaranya tetap sah, hanya dialihkan ke partai," kata Sumarno, Rabu (23/4).
Ridho Kamaludin, Anggota DPRD DKI Meninggal DuniaSumarno menjelaskan, sebenarnya KPU DKI berwenang untuk mencoret nama Ridho dari Daftar Caleg Tetap (DCT) sebelum pileg 9 April lalu, tetapi hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena kertas suara sudah dicetak.
"Bisa dicoret, karena itu wewenang KPUD, karena yang bersangkutan meninggal dunia otomatis bisa. Tetapi kertas suaranya sudah dicetak," ujarnya.
Seperti diketahui, Ridho Kamaludin meninggal dunia pada Jumat (14/2) lalu sekitar pukul 10.15. Sebelum meninggal, almarhum sempat dirawat Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.