You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lampu PJU di Jl Tanah Abang 3 Rawan Roboh
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lampu PJU di Jl Tanah Abang 3 Rawan Roboh

Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Tanah Abang 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tiang lampu tersebut kondisinya miring dan sangat membahayakan pengguna kendaraan lantaran dapat roboh sewaktu-waktu.

Sudah kita sampaikan untuk segera dilakukan perbaikan, kita harapkan secepatnya

Pantauan Beritajakarta.com, lampu PJU di jalan tersebut terlihat miring ke arah jalan. Banyaknya lilitan kabel disepanjang tiang lampu juga sangat membahayakan dan terlihat semrawut.

"Takutnya nanti roboh, kabelnya juga dibenahi, masa sampai semberawut seperti ini," ujar Yasin (35), Warga Kelurahan Petojo Selatan, Rabu (23/9).

RPTRA Jalan Tanah Abang 3 Dilengkapi Berbagai Fasilitas

Lurah Petojo Selatan, Kamal mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai kondisi lampu tersebut dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera diperbaiki.

"Sudah kita sampaikan untuk segera dilakukan perbaikan, kita harapkan secepatnya," katanya.

Sementara, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Chairil Anwar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Perbaikannya segera dilakukan, tim dari posko segera diarahkan ke sana untuk melakukan perbaikan," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati