Penanganan Kebakaran Bisa Gunakan Anggaran Gelondongan
Untuk anggaran tak terduga, seperti penanganan kebakaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan penggunaan anggaran gelondongan.
Kalau anggaran tak terduga itu boleh, tapi kalau anggaran spesifik tidak boleh
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, anggaran gelondongan memang diperlukan untuk sesuatu yang sifatnya tak terduga.
Sementara, sambung Djarot, untuk anggaran belanja tidak langsung tak bisa menggunakan anggaran gelondongan, lantaran sudah menggunakan sistem e-bugeting.
APBD Perubahan DKI Pakai Pergub"Kalau anggaran tak terduga itu boleh, tapi kalau anggaran spesifik tidak boleh, misalnya trotoar itu tidak boleh gelondongan harus jelas mana sampai mana, tunjuk aja di mana, terus Taman, kebersihan, tapi kalau anggaran tak terduga misalnya kebakaran itu masak bisa diduga," tandas Djarot, Rabu (23/9).