APBD Perubahan DKI Pakai Pergub
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hasil penetapan yang menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub), akan diikuti dengan APBD Perubahan yang juga menggunakan payung hukum Pergub.
Saya tanya ke Mendagri. Katanya ya sudah sekali Pergub tetap Pergub, Perda nanti saja 2016
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, APBD Perubahan akan mengikuti APBD penetapan sebelumnya. Jika tahun ini APBD penetapan menggunakan Pergub, maka pada perubahan mendatang juga akan menggunakan aturan serupa.
"Saya tanya ke Mendagri. Katanya ya sudah sekali Pergub tetap Pergub, Perda nanti saja 2016," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/4).
Kemendagri Keluarkan SK Pergub APBD Hari IniDjarot menyebutkan, APBD Perubahan sendiri rencananya akan diajukan pada bulan Juni atau Juli mendatang. Beberapa kegiatan yang belum terakomodir dalam APBD penetapan akan diajukan dalam APBD Perubahan. Tahun 2015 ini total APBD yang ditetapkan yakni sebesar Rp 69,28 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dari total APBD 2014 yakni sebesar Rp 72,9 triliun.
Dalam APBD 2015 tercatat nilai pagu belanja daerah sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,6 triliun. Artinya ada pengurangan anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,61 triliun. Salah satu anggaran yang dikurangi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah anggaran belanja pegawai, hibah, serta biaya sosialisasi.
"Kita prediksi APBD Perubahan itu sekitar bulan Juni atau Juli, karena ini melalui Pergub kemudian APBD Perubahan juga Pergub," tandasnya.