706 Pekerja di Jakut Terancam PHK
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara mencatat, periode Januari hingga Agustus tahun 2015, sebanyak 706 pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja itu berasal dari 149 perusahaan. Bergerak di berbagai macam bidang
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Naibaho menuturkan, ratusan pekerja di Jakarta Utara terancam PHK tersebut berasal dari berbagai perusahaan.
"
Para pekerja itu berasal dari 149 perusahaan. Bergerak di berbagai macam bidang , seperti, garmen, konveksi dan lain-lain," ujarnya, Senin (28/9).Jakut Kekurangan Petugas Pekerja Instalasi PJUNamun, kata Naibaho, PHK tersebut tidak ada kaitannya dengan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar.
"Ada Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) pekerja itu habis, tindakan indispiliner dari pekerja, bahkan ada juga karena perusahaan tempat pekerja bekerja didemo pekerjanya," ungkap Naibaho.
Meski terancam di PHK, lanjut Naibaho, pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses PHK tersebut melainkan hanya hanya sebatas memediasi.
"Kita sebatas mediasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial," katanya.
Ditambahkan Naibaho, jika antara pengusaha dan pekerja tidak menemui kesepakatan, maka perseteruan kedua pihak akan berlangsung di meja hijau. "Kalau mau tahu angka pasti yang sudah di PHK, bisa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta Timur," tandasnya.