You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak masih terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan dari data Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, setiap bulan rata-rata 3-4 perusahaan yang dilaporkan karena melakuka.
photo doc - Beritajakarta.id

Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak masih terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan dari data Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, setiap bulan rata-rata 3-4 perusahaan yang dilaporkan karena melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Kalau memang mediasi tidak menemukan titik temu, pekerja dan pengusaha bisa melanjutkan ke Pengadilan Industrial

"Biasanya ada tiga sampai empat perusahaan yang dilaporkan. Permasalahan kebanyakan kasus PHK secara sepihak," ujar Atok Baroni Hidayat, Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Atok menjelaskan, atas laporan tersebut Sudin Nakertrans kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Menurutnya, setelah terjadi kesepakatan, termasuk masalah gaji, maka pihaknya akan membuat surat kesepakatan bersama.

Pengusaha Kabur, Buruh Datangi Sudin Nakertrans

"Kalau memang mediasi tidak menemukan titik temu, pekerja dan pengusaha bisa melanjutkan ke Pengadilan Industrial," kata Atok.

Berdasarkan data Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, saat ini ada 2.932 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah pekerja sebanyak 297.140 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 4.105 orang. "Semua perusahaan wajib lapor setiap tahunnya. Tahun lalu jumlahnya 3.535 perusahaan terdata. Tapi sebagian belum habis masa lapornya, tapi wajib lapor itu setiap tahun, termasuk sistem pengupahannya," tuturnya.

Selain itu, Atok menerangkan, untuk memperkecil masalah antara pekerja dan pengusaha, pihaknya rutin melakukan pembinaan. Setiap hari rata-rata 5-10 perusahaan yang dibina dan diawasi. "Dicek apakah sudah sesuai perundang-undangan penggunaan alat-alatnya. Pembayaran gaji juga apa sudah sesuai UMP," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1396 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1092 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1074 personFolmer
  4. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1042 personDessy Suciati
  5. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye868 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik