You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak masih terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan dari data Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, setiap bulan rata-rata 3-4 perusahaan yang dilaporkan karena melakuka.
photo doc - Beritajakarta.id

Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak masih terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan dari data Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, setiap bulan rata-rata 3-4 perusahaan yang dilaporkan karena melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Kalau memang mediasi tidak menemukan titik temu, pekerja dan pengusaha bisa melanjutkan ke Pengadilan Industrial

"Biasanya ada tiga sampai empat perusahaan yang dilaporkan. Permasalahan kebanyakan kasus PHK secara sepihak," ujar Atok Baroni Hidayat, Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Atok menjelaskan, atas laporan tersebut Sudin Nakertrans kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Menurutnya, setelah terjadi kesepakatan, termasuk masalah gaji, maka pihaknya akan membuat surat kesepakatan bersama.

Pengusaha Kabur, Buruh Datangi Sudin Nakertrans

"Kalau memang mediasi tidak menemukan titik temu, pekerja dan pengusaha bisa melanjutkan ke Pengadilan Industrial," kata Atok.

Berdasarkan data Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, saat ini ada 2.932 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah pekerja sebanyak 297.140 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 4.105 orang. "Semua perusahaan wajib lapor setiap tahunnya. Tahun lalu jumlahnya 3.535 perusahaan terdata. Tapi sebagian belum habis masa lapornya, tapi wajib lapor itu setiap tahun, termasuk sistem pengupahannya," tuturnya.

Selain itu, Atok menerangkan, untuk memperkecil masalah antara pekerja dan pengusaha, pihaknya rutin melakukan pembinaan. Setiap hari rata-rata 5-10 perusahaan yang dibina dan diawasi. "Dicek apakah sudah sesuai perundang-undangan penggunaan alat-alatnya. Pembayaran gaji juga apa sudah sesuai UMP," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8221 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2715 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. Ketua Komisi B Usulkan Rute Baru Transjabodetabek

    access_time12-04-2025 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Wagub DKI Jakarta Ajak Ratusan Anak Tonton Film Jumbo

    access_time12-04-2025 remove_red_eye851 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik