You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Korban Kebakaran Tambora Mulai Tinggalkan Pengungsian
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Korban Kebakaran Tambora Mulai Tinggalkan Pengungsian

Jumlah korban kebakaran di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang tinggal di tenda pengungsian hingga Senin (28/9), terus menurun.

Warga akan dibuatkan KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, maupun dokumen lainnya

Berdasarkan data, jumlah korban kebakaran sebanyak 1500 orang atau 150 kepala keluarga (KK) kehilangan rumah tinggal akibat si jago merah mengamuk pada Sabtu (26/9) malam. Namun, jumlah pengungsi mengalami penurunan hingga Senin (28/9) sore, sebanyak 709 orang.

Wakil Camat Tambora, Suryanto mengatakan, penurunan pengungsi disebabkan oleh banyak sejumlah pendatang baru yang telah pindah lokasi, lantaran tak tahan hidup beratap terpal dan beralas karpet tanpa adanya pembatas dinding.

Puslabfor Selidiki Kebakaran Jembatan Besi

Namun, lanjut Suryanto, pihaknya akan mengatasi tertutupnya akses Jalan Jembatan Besi II yang saat ini dijadikan lokasi penampungan.

Suryanto mengungkapkan, pihaknya juga telah membagikan formulir pendataan, mengingat banyak warga yang kehilangan surat berharga.

"Warga akan dibuatkan KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, maupun dokumen lainnya. Tapi bagi pendatang, kami hanya akan buatkan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara)," terang Suryanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7696 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5804 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1639 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1448 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1332 personFakhrizal Fakhri