Tak Punya IMB, Bangunan 4 lantai Dibongkar
Petugas dari Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat, membongkar bangunan empat lantai, di Jalan Mangga Besar 13, Nomor 21, RT 10/02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar. Karena bangunan yang terletak di pemukiman padat penduduk itu tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sudah disegel masih ada pengerjaan pembangunan, makanya kita keluarkan Surah Perintah Bongkar (SPB) sendiri pada 3 September.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sejak 3 Agustus lalu. Namun pemilik enggan mengurus perizinannya. Sehingga pada 11 Agustus bangunan tersebut disegel.
“Sudah disegel masih ada pengerjaan pembangunan, makanya kita keluarkan Surah Perintah Bongkar (SPB) sendiri pada 3 September. Karena belum juga, terpaksa kami yang lakukan pembongkaran," ujarnya, Selasa (29/9).
3 Homestay di Pulau Tidung DisegelKarena akses jalan yang sempit, pembongkaran dengan alat berat tidak bisa dilakukan. Hanya 25 petugas yang dikerahkan untuk melakukan pembongkaran dengan alat-alat manual.
Petugas pun hanya membongkar seluruh lantai dan dinding bagian dalam. Sedangkan tembok bagian luar tidak bisa dibongkar lantaran berbatasan langsung dengan tembok rumah milik warga lainnya. Dikhawatirkan, jika dibongkar akan berdampak pada tembok warga lain. Saat ini kondisi bangunan yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi tersebut sudah gagal konstruksi.