Pemkot Jaktim Bakal Tata 44 RW Kumuh
Sebanyak 44 Rukun Warga (RW) yang termasuk kategori kumuh akan ditata Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, melalui Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP).
Sesuai dengan SK Wali Kota Jaktim nomor 49 tahun 2014 tanggal 10 Februari 2014, lokasi-lokasi tersebut dikategorikan kumuh
Kepala Urusan Program Peningkatan Kualitas Pemukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) wilayah Jakarta Timur, Fery Setiawan mengatakan, dari 290 RW yang tersebar di 65 Kelurahan di Jakarta Timur, pihaknya akan memfokuskan penataan pada lokasi 44 RW.
"Sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Timur Nomor 49 Tahun 2014 tanggal 10 Februari 2014, lokasi-lokasi tersebut dikategorikan kumuh," ujar Fery, Selasa (29/9).
2019, Jakarta Utara Targetkan Bebas RW KumuhKe-44 RW yang akan ditata tersebut diantaranya, RW 01 Klender, RW 03, 07 dan RW 08 Kampung Melayu serta RW 06 Rawa Terate. Masing-masing dikategorikan bervariasi mulai dari kumuh sangat ringan hingga kumuh berat.
"Kita akan bangun kesadaran dari masyarakat untuk membangun pola hidup bersih dan sehat. Sebagai sinergisitas kita berharap Pemkot Administrasi Jakarta Timur berperan sebagai nakhoda," ucap Fery.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, persoalan yang selama ini dihadapi pelaksanaan P2KP di satu wilayah adalah permasalahan kordinasi. Oleh karena itu, dirinya akan meminta lurah di lokasi program untuk bisa bersinergi melakukan penataan.
Selain peran serta lurah, kata Syofian, dia juga akan mengkordinasikan penataan kawasan kumuh dengan stake holder terkait, diantaranya Sudin Perumahan, PU Tata Air dan PT Aetra.
"Seperti pengadaan air bersih akan kita kordinasikan dengan Aetra selaku operator. Selain itu, Sudin Perumahan serta Tata Air juga akan kita sinergikan programnya dalam rangka mengentaskan pemukiman kumuh," tandas Syofian.