You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
angkutan umum
.
photo doc - Beritajakarta.id

Organda Minta Polisi Tindak Angkutan Umum Pelanggar Lalin

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengharapkan, aparat kepolisian bertindak tegas untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah, menaikan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat atau mengetem di lokasi terlarang.

Harus ada tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar

"Harus ada tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar," kata Shafruhan, Rabu (30/9).

Menurut Shafruhan, hampir seluruh awak angkutan umum di ibukota, seperti kopaja, metromini dan mikrolet, kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Putaran Jalan Pasar Rebo Jadi Tempat Ngetem Angkot

"Ketika dilakukan razia langsung tertib. Tapi dua atau tiga hari kemudian muncul lagi dan ada yang mengkordinir. Untuk itu harus ada penegakan hukum yang tegas," ujar Shafruhan.

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian berjanji akan menindak siapa saja oknum anggota polisi yang melindungi angkutan umum yang melanggar peraturan.

"Saya akan tugaskan tim, mulai dari jajaran polda, polres dan polsek untuk menginventarisir dimana saja dan kemudian akan kita lakukan penindakan," tukas Tito.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik