63 Unit Rusun Marunda Disegel
Karena tidak bisa menunjukan surat perjanjian pemakaian (SPP), sebanyak 63 unit di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, disegel dan digembok petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI.
Pemilik tidak mampu menunjukkan surat perjanjian pemakaian (SPP)
Camat Cilincing, Nana Hendriana menjelaskan, pemeriksaan kepemilikan rusun dilakukan lantaran pihaknya mensinyalir puluhan pemilik rusun bukan pemilik sebenarnya.
"Kita periksa, karena pemilik tidak mampu menunjukan SPP rusun yang dikeluarkan Dinas Perumahan sebagai bukti sah kepemilikan," ujar Nana, Kamis (1/10).
Kelurahan RBS Kembangkan Tanaman HidroponikDalam razia yang melibatkan 150 petugas gabungan ini, sambung Nana, didapati 63 penghuni unit rusun yang bermasalah. Dari jumlah itu, 59 unit langsung digembok dan empat unit disegel
Ditambahkan Nana, selain tak memilik SPP, pemilik 63 unit itu ternyata belum mengurus KTP yang sesuai dengan alamat Rusun Marunda.
"Kalau SPPnya sesuai, pasti langsung urus KTP sesuai alamat rusun. Kalau nggak ada itu, pasti nggak bisa urus KTP," ujar Nana.
Penertiban rusun ini, kata Nana, merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. "Ini tahap kedua, pada tahap pertama kita menindak 48 penghuni, jadi total yang sudah kita tindak ada 111 penghuni unit rusun," ungkap Nana.
Ditegaskan Nana, pihaknya akan terus menertibkan penghuni rusun dengan menggelar razia secara mendadak. "Kita lakukan secara mendadak, kalau sampai bocor kan repot," tandas Nana.