You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41 Penghuni Rusun Marunda Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

41 Penghuni Rusun Marunda Ditindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (19/9) lalu.

Totalnya ada 41 unit yang kita tindak. ‎27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok


‎Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, penertiban di Rusun Marunda digelar Jumat (19/9) lalu, mulai dari sore dengan melibatkan sekitar 100 orang personel gabungan.

‎"Personel yang diterjunkan 100 orang. Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota dan Dinas Dukcapil," kata Ika, Senin (21/9).

Akhir September, DKI Groundbreaking Rusun Nelayan

‎Dikatakan Ika, penertiban difokuskan di Klaster B Rusun Marunda. Hasilnya, sebanyak 27 unit hunian disegel dan 14 unit hunian digembok lantaran sang penghuni tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian (SP) sesuai dengan KTP.

"Totalnya ada 41 unit yang kita tindak. ‎27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok," ungkapnya.

Ditambahkan Ika, sesuai intruksi dari Gubernur DKI Jakarta para penghuni rusun milik DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir.

"Ini sesuai arahan Pak Gubernur. Yang berhak menempati unit rusun harus yang memiki SP dan KTP sesuai domisili rusun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3447 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2335 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye915 personFakhrizal Fakhri