Sudin Nakertrans Jakut Tangani 706 Kasus Ketenagakerjaan
Selama periode Januari hingga Agustus 2015, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara menghadapi 706 kasus perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan.
Sudin ini hanya bisa melakukan mediasi, sedangkan hasil akhir ada di Pengadilan Hubungan Industrial
Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Hedi Wijaya mengatakan, ratusan kasus perselisihan yang tercatat di sudin sebahagian besar akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Antara karyawan dan pemilik perusahaan ada semacam ketegangan dalam penggajian. Karyawan minta gaji lebih sedangkan perusahaan tidak setuju. Selain itu, ada masalah indisipliner juga," ujar Hedy, Jumat (2/10).
Sudin Nakertrans Diminta Ikut Atasi Masalah KetenagakerjaanHedi memaparkan, dari ratusan polemik ketenagakerjaan, pihaknya berhasil menyelesaikan 11 kasus dengan langkah mediasi.
"Sudin ini hanya bisa melakukan mediasi, sedangkan hasil akhir ada di Pengadilan Hubungan Industrial," jelas Hedi.
Pada tahapan mediasi, lanjut Hedi, pihaknya melakukan pemanggilan kedua pihak yang berselisih, sesuai aturan yang diterapkan dalam Undang Undang No 2 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial."Jika hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemukan kata sepakat, mau tidak mau, harus ke meja hijau," tandas Hedi.