You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPD Pesanggrahan Layani WP Dengan Antar Jemput
photo Doc - Beritajakarta.id

UPPD Pesanggrahan Layani WP Dengan Antar Jemput

Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga awal Oktober belum mencapai 50 persen dari target tahun 2015 sebesar Rp 97 miliar.

Belum mencapai 50 persen, karena karakteristik warga wajib pajak (WP) di sini, memiliki  tanah luas namun tidak mempunyai  penghasilan tetap

Kepala Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pesanggrahan, Soebagio mengatakan, bulan ini realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai sebesar Rp 37 miliar dengan persentase sekitar 44 persen.

UPPD Tambora Jemput Bola di Kelurahan Angke

"Belum mencapai 50 persen, karena karakteristik warga wajib pajak (WP) di sini, memiliki  tanah luas namun tidak mempunyai  penghasilan tetap," kata Soebagio, Senin (12/10).

Menurut Soebagio, untuk mengejar target perolehan PBB-P2, pihaknya melakukan pembaruan data terhadap pemilik tanah yang dibebaskan untuk tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), jalan layang dan normalisasi kali.

"Datanya akan diperbarui untuk mencapai pemasukan PBB-P2," ujar Soebagio.

Lebih lanjut, Soebagio menuturkan, akan meluncurkan layanan baru, yakni dengan program antar jemput pelayanan PBB-P2. Ia menambahkan bagi wajib pajak lanjut usia (lansia) hanya dengan mengirimkan email, SMS maupun telepon, maka petugas akan mendatangi rumah warga.  

"Kami akan segera sosialisasikan pada warga. Nantinya warga membayar sendiri di Bank DKI," tandas Soebagio. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati