UPPD Pesanggrahan Layani WP Dengan Antar Jemput
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga awal Oktober belum mencapai 50 persen dari target tahun 2015 sebesar Rp 97 miliar.
Belum mencapai 50 persen, karena karakteristik warga wajib pajak (WP) di sini, memiliki tanah luas namun tidak mempunyai penghasilan tetap
Kepala Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pesanggrahan, Soebagio mengatakan, bulan ini realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai sebesar Rp 37 miliar dengan persentase sekitar 44 persen.
UPPD Tambora Jemput Bola di Kelurahan Angke
"Belum mencapai 50 persen, karena karakteristik warga wajib pajak (WP) di sini, memiliki tanah luas namun tidak mempunyai penghasilan tetap," kata Soebagio, Senin (12/10).
Menurut Soebagio, untuk mengejar target perolehan PBB-P2, pihaknya melakukan pembaruan data terhadap pemilik tanah yang dibebaskan untuk tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), jalan layang dan normalisasi kali.
"Datanya akan diperbarui untuk mencapai pemasukan PBB-P2," ujar Soebagio.
Lebih lanjut, Soebagio menuturkan, akan meluncurkan layanan baru, yakni dengan program antar jemput pelayanan PBB-P2. Ia menambahkan bagi wajib pajak lanjut usia (lansia) hanya dengan mengirimkan email, SMS maupun telepon, maka petugas akan mendatangi rumah warga.
"Kami akan segera sosialisasikan pada warga. Nantinya warga membayar sendiri di Bank DKI," tandas Soebagio.