270 Ribu Warga Jaktim Belum Rekam e-KTP
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur mencatat, hingga saat ini ada sekitar 270 ribu warga di Jakarta Timur belum melakukan perekaman e-KTP.
Kalau sampai 31 Desember tidak datang untuk perekaman E-KTP, NIK akan dihapus dari database
Kepala Seksi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Syahrial Zein mengatakan, hal itu bisa dikarenakan warga yang sudah tak lagi berdomisili di lokasi lama atau bekerja dan menuntut ilmu di luar kota maupun luar negeri.
Untuk itu, kata Syahrial, pihaknya menerbitkan daftar nama warga yang belum melakukan perekaman dari pusat data Kemendagri, kemudian didistribusikan ke kelurahan masing-masing.
687 Warga Cipinang Muara Lakukan Perekaman E-KTP"Kita keluarkan daftar nama warga yang belum merekam ke kelurahan, kemudian didistribusikan ke RT dan RW. Nanti kelurahan bikin undangan kepada warga yang tercantum namanya itu, untuk datang melakukan perekaman," kata Syahrial, Senin (5/10).
Ditargetkan, hingga 31 Desember 2015, setiap warga sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik. Karena jika tidak, sambungnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dihapus dari pusat data.
"Target Pemda sampai 31 Desember 2015, semua warga Jakarta Timur sudah melakukan perekaman. Kalau sampai 31 Desember tidak datang untuk perekaman e-KTP, NIK akan dihapus dari database. Aktif
kannya nanti dari awal, mengisi biodata, diperkuat dengan identitas yang lama, sama surat pengantar dari RT RW," tandas Syahrial.