Menyalahi GSB, Bangunan di Grogol Utara Disegel
access_time Senin, 05 Oktober 2015 21:40 WIB
remove_red_eye 5010
person Reporter : Izzudin
person Editor : Lopi Kasim
Lantaran menyalahi Garis Sepadan Bangunan (GSB), bangunan di Jalan Kali Maya, Kelurahan Grogol Utara disegel petugas.
Kami segel karena telah menyalahi GSB. Supaya pemilik mengurus IMB perubahan di kantor PTSP
"Kami segel karena telah menyalahi GSB. Supaya pemilik mengurus IMB perubahan di kantor PTSP," kata Cindy Pangastuti, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Senin (5/10).
Dikatakan Cindy, pihaknya mendapat pengaduan dari warga yang mengeluhkan ketinggian bangunan. "Padahal bangunan itu sudah 90 persen. Sedikit lagi selesai tapi bangunanya telah melanggar," ujar Cindy.
Melanggar, Lima Penghuni Rusun Tambora Bakal DiusirPihaknya, tambah Cindy, menunggu inisiatif pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. "Bagian teras yang melanggar harus dibongkar, paling telat pekan depan dibongkar," tandasnya.