You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genjot Penerimaan PBB-BPHTB, DPP DKI Gandeng BPN&IPPAT
.
photo Andry - Beritajakarta.id

DPP Terus Maksimalkan Realisasi Penerimaan Pajak

Untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Bea Peralihan Gak Atas Tanah dan Bangunan, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, Selasa (6/10).  

PBB juga seperti itu, baru masuk angka 61 persen atau Rp 6,1 triliun dari target Rp 8 triliun. Jadi masih agak jauh realisasinya


"Koordinasi ini dilakukan antara seluruh jajaran DPP DKI yang menangani kegiatan pemungutan BPHTB dan PBB di wilayah dengan berkoordinasi bersama Kanwil BPN di lima wilayah dan IPPAT," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Selain itu, kata Edi, digelarnya rapat tersebut untuk memaksimalkan realisasi penerimaan pajak PBB dan BPHTB di ibukota. Mengingat, sampai dengan 4 Oktober 2015, penerimaan pajak BPHTB baru mencapai 41 persen atau Rp 2,2 triliun dari target Rp 5 triliun.

Pedestrian Jl Kramat Raya Butuh Perbaikan

"PBB juga seperti itu, baru masuk angka 61 persen atau Rp 6,1 triliun dari target Rp 8 triliun. Jadi masih agak jauh realisasinya," katanya.

Pihaknya, lanjut Edi, berharap koordinasi dan dukungan dari BPN dan IPPAT, percepatan penerimaan pajak PBB dan BHTB dapat terealisasi. ?"Karena kecenderungan masyarakat saat ini, dasar pengenaan BPHTB dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini kita imbau ke masyarakat. Nanti melalui notaris diberikan arahan bahwa yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah transaksi riil," tuturnya.

Dari sisi petugas pelayanan, tambah Edi, nantinya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mensyaratkan pelayanan validasi BPHTB itu selesai maksimal dalam waktu tiga hari. Petugas di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan juga ditekankan agar pelayanan validasi BPHTB diselesaikan dalam waktu satu hari jika seluruh berkas lengkap.

"Kalau harus melalui verifikasi lapangan, maksimal validasi BPHTB selesai tiga hari. Karena itu kepala unit harus siap setiap saat menandatangani validasi BPHTB sehingga pelayanan bisa cepat terlaksana dan uang dapat cepat masuk ke Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2688 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2238 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1561 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1043 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye996 personTiyo Surya Sakti