You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Prioritaskan Pengerukan Saluran
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Prioritaskan Pengerukan Saluran

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto mengatakan, terhentinya pengerukan Waduk Marunda, di RW 2, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara bukan lantaran terkendala pembebasan lahan. Saat ini, pengerukan lebih diprioritaskan pada saluran di seluruh wilayah.

Kita ini punya prioritas. Sekarang kita prioritaskan mengeruk saluran agar saat musim hujan tiba, ibukota tidak banjir


Dikatakan Tri Djoko, saat ini pembebasan lahan di waduk seluas 56 hektare terus berlangsung. Terhentinya pengerukan waduk lantaran beberapa alat yang digunakan untuk mengeruk waduk dialihkan mengeruk beberapa saluran air di seluruh wilayah ibukota.

"Kita ini punya prioritas. Sekarang kita prioritaskan mengeruk saluran agar saat musim hujan tiba, ibukota tidak banjir," ujarnya, Selasa (6/10).

Basuki Nilai Reformasi TNI Berjalan Baik

Menurut Tri Djoko, pengerukan waduk akan kembali dilakukan jika pengerukan saluran telah selesai. Selain itu, pengerukan waduk akan dilakukan saat desain rumah pompa untuk waduk selesai.

"Kalau hanya waduk, nggak akan mengatasi banjir di sana. Kita akan buat rumah pompa di sana. Nah, desainnya saat ini lagi kita godok," ungkapnya.

Pengerjaan desain rumah pompa tersebut, menurut Tri akan rampung tahun depan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati