You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas PPSU Dilarang Minta Sumbangan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas PPSU Dilarang Minta Sumbangan

Petugas P?enanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang ada di setiap kelurahan tidak diperbolehkan meminta imbalan sedikit pun kepada warga. Karena gaji yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,7 juta.

PPSU sudah digaji UMP semua. Jadi tidak boleh minta makan minum atau imbalan kepada warga. Jangankan membebani masyarakat, membebani lurah juga tidak boleh

"PPSU sudah digaji UMP semua. Jadi tidak boleh minta makan minum atau imbalan kepada warga. Jangankan membebani masyarakat, membebani lurah juga tidak boleh," ujar Bambang Sugiyono, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan DKI, di Balai Kota, Kamis (?8/10).

Go-Jek Dukung DKI Tertibkan Pangkalan Ojek di Trotoar

Saat ini para pegawai kontrak yang ada sekitar 13.035 orang. Tak hanya gaji, mereka bahkan juga mendapat fasilitas kesehatan berupa kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

?"Makanya kalau mau jadi PPSU itu kerjanya harus ikhlas dan sukarela. Tidak boleh nuntut, apalagi minta duit ke warga," tuturnya.

Bambang mengatakan, petugas PPSU di wilayah yang kedapatan meminta uang kepada masyarakat akan langsung dipecat. Sementara petugas PPSU yang gadungan harus diproses hukum karena telah merusak nama baik PPSU.

"Efektivitas dari kehadiran PPSU sudah sangat jelas, walaupun belum sempurna betul. Aparat lurah dan masyarakat sudah banyak terbantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1979 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1770 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye957 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye797 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik