You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas PPSU Dilarang Minta Sumbangan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas PPSU Dilarang Minta Sumbangan

Petugas P?enanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang ada di setiap kelurahan tidak diperbolehkan meminta imbalan sedikit pun kepada warga. Karena gaji yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,7 juta.

PPSU sudah digaji UMP semua. Jadi tidak boleh minta makan minum atau imbalan kepada warga. Jangankan membebani masyarakat, membebani lurah juga tidak boleh

"PPSU sudah digaji UMP semua. Jadi tidak boleh minta makan minum atau imbalan kepada warga. Jangankan membebani masyarakat, membebani lurah juga tidak boleh," ujar Bambang Sugiyono, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan DKI, di Balai Kota, Kamis (?8/10).

Go-Jek Dukung DKI Tertibkan Pangkalan Ojek di Trotoar

Saat ini para pegawai kontrak yang ada sekitar 13.035 orang. Tak hanya gaji, mereka bahkan juga mendapat fasilitas kesehatan berupa kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

?"Makanya kalau mau jadi PPSU itu kerjanya harus ikhlas dan sukarela. Tidak boleh nuntut, apalagi minta duit ke warga," tuturnya.

Bambang mengatakan, petugas PPSU di wilayah yang kedapatan meminta uang kepada masyarakat akan langsung dipecat. Sementara petugas PPSU yang gadungan harus diproses hukum karena telah merusak nama baik PPSU.

"Efektivitas dari kehadiran PPSU sudah sangat jelas, walaupun belum sempurna betul. Aparat lurah dan masyarakat sudah banyak terbantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik