You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

BKD Belum Tahu Camat Kramatjati Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Meski Camat Kramatjati, Jakarta Timur, Dian Purfanto sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, justru belum mengetahui status terdakwa yang bersangkutan. Rencananya sidang ketiga, digelar pada Senin (5/5) mendatang, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat

BKD mengaku saat ini akan menelusuri surat mengenai penetapan status terdakwa Dian Purfanto, atas dugaan kasus korupsi APBD 2013. Sebab jika tak ada surat penetapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka BKD belum bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan. Padahal biasanya BKD selalu mendapatkan surat penetapan tersebut.

Kepala BKD Provinsi DKI, I Made Karmayoga mengatakan, berdasarkan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pejabat dapat dinonaktifkan dari jabatannya, jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan. Demikian halnya dalam UU Aparatur Sistem Negara (ASN) nomor 5/2014, pasal 88 disebutkan, bahwa orang yang dinonaktifkan atas kasus tertentu adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen

"Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat," ujar I Made Karmayoga, Selasa (29/4).

Menurut Made, jika seorang pejabat atau PNS itu menjadi tersangka atau terdakwa, maka secara administrasi akan dikenai sanksi dari BKD. Termasuk gaji yang bisa diterimanya maksimal 75 persen dari total gaji. Bahkan yang bersangkutan tidak akan menerima berbagai tunjangan yang ada.

Saat ini BKD mengaku kesulitan mendapatkan surat penetapan status terdakwa atas Dian Purfanto. Dia juga mengaku belum tahu harus merujuk kemana, untuk mendapatkan surat tersebut.

Padahal, jika surat penetapan itu tidak ada, maka sulit untuk mengambil tindakan. Sebab tindakan yang diambil BKD itu harus jelas, ada hitam putihnya.

Sekadar diketahui, Dian Purfanto menjadi terdakwa kasus korupsi karena diduga memotong anggaran 30 persen dari setiap kegiatan yang ada di Kecamatan Kramatjati. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 52 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik