You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

BKD Belum Tahu Camat Kramatjati Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Meski Camat Kramatjati, Jakarta Timur, Dian Purfanto sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, justru belum mengetahui status terdakwa yang bersangkutan. Rencananya sidang ketiga, digelar pada Senin (5/5) mendatang, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat

BKD mengaku saat ini akan menelusuri surat mengenai penetapan status terdakwa Dian Purfanto, atas dugaan kasus korupsi APBD 2013. Sebab jika tak ada surat penetapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka BKD belum bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan. Padahal biasanya BKD selalu mendapatkan surat penetapan tersebut.

Kepala BKD Provinsi DKI, I Made Karmayoga mengatakan, berdasarkan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pejabat dapat dinonaktifkan dari jabatannya, jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan. Demikian halnya dalam UU Aparatur Sistem Negara (ASN) nomor 5/2014, pasal 88 disebutkan, bahwa orang yang dinonaktifkan atas kasus tertentu adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen

"Maksudnya dinonaktifkan dari jabatannya, karena agar yang bersangkutan konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun status PNS itu tetap melekat," ujar I Made Karmayoga, Selasa (29/4).

Menurut Made, jika seorang pejabat atau PNS itu menjadi tersangka atau terdakwa, maka secara administrasi akan dikenai sanksi dari BKD. Termasuk gaji yang bisa diterimanya maksimal 75 persen dari total gaji. Bahkan yang bersangkutan tidak akan menerima berbagai tunjangan yang ada.

Saat ini BKD mengaku kesulitan mendapatkan surat penetapan status terdakwa atas Dian Purfanto. Dia juga mengaku belum tahu harus merujuk kemana, untuk mendapatkan surat tersebut.

Padahal, jika surat penetapan itu tidak ada, maka sulit untuk mengambil tindakan. Sebab tindakan yang diambil BKD itu harus jelas, ada hitam putihnya.

Sekadar diketahui, Dian Purfanto menjadi terdakwa kasus korupsi karena diduga memotong anggaran 30 persen dari setiap kegiatan yang ada di Kecamatan Kramatjati. Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 52 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1089 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1060 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti