You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mangkir Satu Tahun, Dishub Ancam Pecat Anggotanya
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bolos Satu Tahun, PNS Dishubtrans Terancam Dipecat

Mantan Komandan Regu (Danru) Satuan Tugas Pengawasan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab PNS yang kini sudah distafkan itu diduga tidak masuk kerja selama satu tahun. Kini staf berinisal L ditugaskan di Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu.

 Saya sudah minta kepada kasudin kalau ada kasus seperti itu jangan didiamkan, harus ditindaklanjuti secepatnya

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansah mengatakan, pemberian sanksi staf berinisial L ini harus dilakukan oleh atasannya langsung, yang merupakan atasan penegak hukum (Ankum).

Menurut Andri, pihaknya sudah meminta Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu untuk memberikan sanksi tegas tersebut. Jika tidak ada pemberian sanksi, maka pejabat tersebut yang akan distafkan.

Kopaja S66 Siap Ikut Revitalisasi Angkutan Umum DKI

“Yang pertama menindak adalah Ankumnya. Saya sudah minta kepada kasudin kalau ada kasus seperti itu jangan didiamkan, harus ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Andri, Selasa (13/10).

Dikatakan Andri, L harus dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Kemudian hasilnya langsung dikirimkan ke Inspektorat DKI Jakarta. Pemberian sanksi ini harus mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tentunya ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga berujung pada pemecatan.

Belakangan L juga dikabarkan menolak dimutasi ke Kepulauan Seribu. Alasannya, proses mutasi tidak sesuai prosedur dan tidak ada stempel pada tandatangan pejabat yang memutasikannya. Sehingga ia pun mengajukan protes. Namun aksi protesnya itu malah menimbulkan pertikaian dengan pimpinannya di UP Perparkiran.

Saat dikonfirmasi, L mengaku tidak masalah dipecat dari statusnya sebagai PNS. Dengan catatan pemberian sanksi ini dilakukan secara fair. Sebab ia mengaku mangkir karena ada alasannya.

“Betul saya kurang lebih satu tahun tidak masuk kerja, karena tidak terima atas perlakuan pimpinan saya saat itu. Saya bahkan sampai kena musibah saat pulang tugas ditusuk seseorang tapi pimpinan tidak peduli,” ujar L saat ditemui di Kantor Dishubtrans DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3685 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye955 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye933 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye881 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye820 personAldi Geri Lumban Tobing