You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 28 angkutan umum jenis mikrolet akibat melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah mengetem sembarangan atau menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala menjelaskan, terdapat 28 mikrolet yang ditindak.

Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak

"Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya," jelas Aji,  Selasa  (13/10).

Selain itu, pihaknya juga mengandangkan sembilan kendaraan, enam kendaraan diderek, dan tiga lainnya dicabut pentilnya karena parkir tidak pada tempatnya.

"Ada sembilan kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," kata Aji.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1106 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye931 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati