You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 28 angkutan umum jenis mikrolet akibat melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah mengetem sembarangan atau menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala menjelaskan, terdapat 28 mikrolet yang ditindak.

Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak

"Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya," jelas Aji,  Selasa  (13/10).

Selain itu, pihaknya juga mengandangkan sembilan kendaraan, enam kendaraan diderek, dan tiga lainnya dicabut pentilnya karena parkir tidak pada tempatnya.

"Ada sembilan kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," kata Aji.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6865 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6350 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1426 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1344 personAldi Geri Lumban Tobing