You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 28 angkutan umum jenis mikrolet akibat melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah mengetem sembarangan atau menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala menjelaskan, terdapat 28 mikrolet yang ditindak.

Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak

"Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan  melanggar aturan lalu lintas lainnya," jelas Aji,  Selasa  (13/10).

Selain itu, pihaknya juga mengandangkan sembilan kendaraan, enam kendaraan diderek, dan tiga lainnya dicabut pentilnya karena parkir tidak pada tempatnya.

"Ada sembilan kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," kata Aji.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1750 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1650 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik