Langgar Lalin, 28 Mikrolet di Jakpus Ditindak
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 28 angkutan umum jenis mikrolet akibat melakukan beragam pelanggaran lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum adalah mengetem sembarangan atau menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.
Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan melanggar aturan lalu lintas lainnya
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala menjelaskan, terdapat 28 mikrolet yang ditindak.
Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak
"Sebanyak 28 Mikrolet ditindak karena mengetem dan melanggar aturan lalu lintas lainnya," jelas Aji, Selasa (13/10).
Selain itu, pihaknya juga mengandangkan sembilan kendaraan, enam kendaraan diderek, dan tiga lainnya dicabut pentilnya karena parkir tidak pada tempatnya.
"Ada sembilan kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," kata Aji.