Tak Perbaiki Fasilitas Publik, Kontraktor PJU akan Di-blacklist
Apabila hingga pertengahan Desember mendatang, fasilitas umum yang rusak di lima wilayah kota belum diperbaiki, Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi kepada kontraktor yang memasang jaringan penerangan jalan umum (PJU).
Setelah selesai memasang jaringan PJU, kontraktor harus segera memperbaiki fasilitas umum, seperti trotoar, taman atau jalur hijau
"Setelah selesai memasang jaringan PJU, kontraktor harus segera memperbaiki fasilitas umum, seperti trotoar, taman atau jalur hijau. Kalau tidak dikembalikan seperti semula, kami akan berikan sanksi. Mulai dari pemotongan pembayaran proyek, hingga perusahaan kontraktor itu kami blacklist," kata Yuli Hartono, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI Jakarta, Rabu (14/10).
11 RPTRA akan Dipasangi Penerangan MaksimalYuli mengaku, Selasa (13/10) kemarin, telah melakukan peninjauan sejumlah titik proyek pemasangan jaringan PJU, antara lain di sepanjang trotoar Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Saya sudah instrusikan agar setelah selesai, trotoar dan fasilitas umum lainnya harus dikembalikan seperti semula," ujar Yuli.
Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara, Tuti Kurnia juga telah meminta kontraktor PJU segera merapikan fasilitas umum yang rusak akibat pemasangan jaringan. Terutama di Jalan Gunung Sahari arah Ancol.
"Perlu dutcing atau semacam gorong-gorong untuk menempatkan kabel yang melintas di jalan," tukas Tuti.
Pasalnya, di jalur protokol tersebut, bukan hanya ada pemasangan jaringan PJU, namun juga ada pemasangan jaringan milik PT Telkom dan PT PLN.