You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Kapal Ojek Sudah Melengkapi Surat-Surat Perijinan Pelayaran
photo Suparni - Beritajakarta.id

16 Kapal Ojek Telah Miliki Surat Izin Berlayar

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, hingga batas akhir 1 Oktober lalu, dari 42 kapal tradisional yang biasa disebut kapal ojek, ternyata baru 16 kapal yang telah memiliki surat izin berlayar.

Sebanyak 16 kapal sudah komplit, sedangkan perizinan enam kapal lainnya masih diproses di Kementerian Perhubungan

"Sebanyak 16 kapal sudah komplit, sedangkan perizinan enam kapal lainnya masih diproses di Kementerian Perhubungan. Sementara sisanya menggunakan surat sementara dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan)," kata Marihot, Sabtu (17/10).

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Menurut Marihot, Kepala KSOP Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, hanya memberikan surat sementara tersebut terhitung 14 hari sejak dikeluarkan surat, agar pemilik kapal mengurus surat perizinan.

Dikatakan Marihot, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada para pemilik sejak tiga bulan lalu. Kemudahan pun diberikan untuk pengurusan surat izin berlayar. 

Marihot menambahkan, surat tersebut sangat penting bagi kapal untuk bisa beroperasi. Sebab tanpa adanya surat tersebut, kapal-kapal tidak boleh mengangkut penumpang. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1187 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close