You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemasangan Radio Panggil Kapal Nelayan Masih Terkendala
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemasangan Radio Panggil Manual Terkendala Aturan

Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Kepulauan Seribu terkendala memasang radio panggil manual di kapal-kapal tradisional atau kapal nelayan. Meskipun masih dibutuhkan, aturan yang berlaku mengharuskan radio digital yang dipasang.

Demi keselamatan dan menghindari kecelakaan kapal, seharusnya diperbolehkan dulu sebelum ada radio digital

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kominfomas Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodo, terkait permintaan Sudin Perindustrian dan Energi untuk sosialisasi dan pemasangan radio panggil untuk keselamatan kapal.

"Kita terkendala dengan peraturan, soal larangan menggunakan radio analog. Harus menggunakan radio digital untuk saat ini," ujar Bandok, Selasa (20/10).

Sudin Perindustrian akan Ujicoba Radio Panggil Kapal Baru

Menurut Bandok, seharusnya ada pengecualian untuk wilayah Kepulauan Seribu. Setidaknya sebelum Sudin Kominfomas sanggup memasang yang digital.

"Demi keselamatan dan menghindari kecelakaan kapal, seharusnya diperbolehkan dulu sebelum ada radio digital. Ya paling tidak sampai batas kapan misalnya diperbolehkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29591 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11679 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4011 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye3733 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1791 personAldi Geri Lumban Tobing