You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Busway Dikandangkan, 19 Unit Angkutan Umum Ditilang
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

26 Angkutan Umum di Kalideres Ditindak

Sebanyak 26 angkutan umum ditindak petugas dalam operasi ketertiban yang digelar di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan dikandangkan petugas. Bahkan, dua di antaranya adalah bus Transjakarta koridor III, Jurusan Kalideres-Pulogadung masing-masing dengan nomor polisi B 7780 ZX dan B 7516 ZX.

Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta

Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, tujuh angkutan yang dikandangkan karena bermasalah pada kelengkapan surat seperti KIR, tidak dilengkapi dengan STNK, dan izin usaha.

"Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta, semuanya langsung dibawa ke Terminal Rawa Buaya," kata Revi, Selasa (20/10).

Bus Transjakarta Ditilang di Terminal Kalideres

Sementara, untuk kendaraan yang ditilang berjumlah 19 unit. Rata-rata, pelanggaran sopir meliputi kedisiplinan seperti tidak menggunakan tanda pengenal serta tidak memakai seragam.

"Itu kan bagian kelengkapan dari si pengemudi yang harus dipatuhi, gunanya untuk mencegah kriminalitas seperti pelecehan seksual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri