You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Busway Dikandangkan, 19 Unit Angkutan Umum Ditilang
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

26 Angkutan Umum di Kalideres Ditindak

Sebanyak 26 angkutan umum ditindak petugas dalam operasi ketertiban yang digelar di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan dikandangkan petugas. Bahkan, dua di antaranya adalah bus Transjakarta koridor III, Jurusan Kalideres-Pulogadung masing-masing dengan nomor polisi B 7780 ZX dan B 7516 ZX.

Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta

Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, tujuh angkutan yang dikandangkan karena bermasalah pada kelengkapan surat seperti KIR, tidak dilengkapi dengan STNK, dan izin usaha.

"Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta, semuanya langsung dibawa ke Terminal Rawa Buaya," kata Revi, Selasa (20/10).

Bus Transjakarta Ditilang di Terminal Kalideres

Sementara, untuk kendaraan yang ditilang berjumlah 19 unit. Rata-rata, pelanggaran sopir meliputi kedisiplinan seperti tidak menggunakan tanda pengenal serta tidak memakai seragam.

"Itu kan bagian kelengkapan dari si pengemudi yang harus dipatuhi, gunanya untuk mencegah kriminalitas seperti pelecehan seksual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati