26 Angkutan Umum di Kalideres Ditindak
Sebanyak 26 angkutan umum ditindak petugas dalam operasi ketertiban yang digelar di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan dikandangkan petugas. Bahkan, dua di antaranya adalah bus Transjakarta koridor III, Jurusan Kalideres-Pulogadung masing-masing dengan nomor polisi B 7780 ZX dan B 7516 ZX.
Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta
Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, tujuh angkutan yang dikandangkan karena bermasalah pada kelengkapan surat seperti KIR, tidak dilengkapi dengan STNK, dan izin usaha.
"
Kendaraan yang diangkut berjumlah tujuh unit seperti Rodaniaga, Kopami dan Kopaja, dua di antaranya adalah bus Transjakarta , semuanya langsung dibawa ke Terminal Rawa Buaya," kata Revi, Selasa (20/10).Bus Transjakarta Ditilang di Terminal KalideresSementara, untuk kendaraan yang ditilang berjumlah 19 unit. Rata-rata, pelanggaran sopir meliputi kedisiplinan seperti tidak menggunakan tanda pengenal serta tidak memakai seragam.
"Itu kan bagian kelengkapan dari si pengemudi yang harus dipatuhi, gunanya untuk mencegah kriminalitas seperti pelecehan seksual," tandasnya.