Tidak Miliki IMB, Pagar Beton di Penjaringan Dibongkar
Lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, pagar beton sepanjang 300 meter di lahan kosong seluas 1,1 hektare di Jl Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Penjaringan, Rabu (21/10).
Pagar beton tersebut kami bongkar semuanya karena tidak memiliki IMB
“Pagar beton tersebut kami bongkar semuanya karena tidak memiliki IMB,” ujar Kusnadi, Kasie Penataan Kota, Kecamatan Penjaringan.
Pihaknya, kata Kusnadi, telah melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4), surat segel, surat perintah bongkar dari sejak bulan September 2015 lalu.
70 Bangunan Liar di Jl Jatinegara Barat I akan DibongkarNamun, surat tersebut tidak ditanggapi. Pihaknya pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membongkar beton tersebut.
“Bagi warga yang ingin membangun silakan saja, asal mengurus izin sesuai prosedur. Tapi apabila aturan tidak diindahkan, maka kami tetap akan menindak sesuai aturan," kata Kusnadi.
Sebanyak 70 petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan Sudin Penataan Kota serta satu unit eskavator dikerahkan dalam pembongkaran tersebut.