Perizinan Depo Peti Kemas Dikeluarkan PTSP
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai tahun ini perizinan seluruh depo peti kemas di ibukota dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP
Sebelumnya pengeluaran izin peti kemas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
Andri mengatakan, peralihan perizinan yang dilakukan lantaran PTSP merupakan badan yang bertanggungjawab atas segala bentuk perizinan yang ada di ibukota. Selain itu, pemindahan pengurusan ini untuk lebih mempermudah masyarakat.
PTSP akan Diterapkan di Papua Nugini"
Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP ," kata Andri, Kamis (22/10).Namun demikian, Andri menegaskan, meski perizinan sudah diserahkan ke PTSP, namun pengawasan terhadap perizinan yang diberikan PTSP masih menjadi tanggungjawab instansinya. Sebab pihaknya yang lebih mengetahui soal depo peti kemas tersebut.
"Kita memang yang lebih tahu, termasuk pengawasan kita yang mengawasi. Terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP dan kita juga yang memberikan tindakan," tandas Andri.