You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perizinan Depo Petik Emas Diserakan ke PTSP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perizinan Depo Peti Kemas Dikeluarkan PTSP

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai tahun ini perizinan seluruh depo peti kemas di ibukota dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP

Sebelumnya pengeluaran izin peti kemas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.

Andri mengatakan, peralihan perizinan yang dilakukan lantaran PTSP merupakan badan yang bertanggungjawab atas segala bentuk perizinan yang ada di ibukota. Selain itu, pemindahan pengurusan ini untuk lebih mempermudah masyarakat.

PTSP akan Diterapkan di Papua Nugini

"Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP," kata Andri, Kamis (22/10).

Namun demikian, Andri menegaskan, meski perizinan sudah diserahkan ke PTSP, namun pengawasan terhadap perizinan yang diberikan PTSP masih menjadi tanggungjawab instansinya. Sebab pihaknya yang lebih mengetahui soal depo peti kemas tersebut.

"Kita memang yang lebih tahu, termasuk pengawasan kita yang mengawasi. Terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP dan kita juga yang memberikan tindakan," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24722 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3261 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1449 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1298 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1136 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik