You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perizinan Depo Petik Emas Diserakan ke PTSP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perizinan Depo Peti Kemas Dikeluarkan PTSP

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai tahun ini perizinan seluruh depo peti kemas di ibukota dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP

Sebelumnya pengeluaran izin peti kemas merupakan kewenangan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.

Andri mengatakan, peralihan perizinan yang dilakukan lantaran PTSP merupakan badan yang bertanggungjawab atas segala bentuk perizinan yang ada di ibukota. Selain itu, pemindahan pengurusan ini untuk lebih mempermudah masyarakat.

PTSP akan Diterapkan di Papua Nugini

"Kita hanya sebagai pondasi saja. Perizinanannya kami serahkan kepada PTSP," kata Andri, Kamis (22/10).

Namun demikian, Andri menegaskan, meski perizinan sudah diserahkan ke PTSP, namun pengawasan terhadap perizinan yang diberikan PTSP masih menjadi tanggungjawab instansinya. Sebab pihaknya yang lebih mengetahui soal depo peti kemas tersebut.

"Kita memang yang lebih tahu, termasuk pengawasan kita yang mengawasi. Terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP dan kita juga yang memberikan tindakan," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik