You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kabut Asap di DKI, masih Normal
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

23 Kapal Ojek Penuhi Persyaratan Izin Berlayar

Sebanyak 23 kapal tradisional atau kapal ojek telah memiliki izin berlayar. Penyediaan alat keselamatan, salah satu syarat kapal boleh mengangkut penumpang dari Kali Adem, Jakarta Utara ke Kepulauan Seribu maupun sebaliknya.

Hingga saat ini sudah 23 kapal ojek yang telah mendapatkan izin berlayar resmi, selebihnya masih dispensasi

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, pihaknya terus mendorong pemilik kapal untuk bisa melakukan pengurusan izin dan pengadaan alat keselamatan.

"Pokoknya kalau masih mau ambil penumpang di Kali Adem ya harus dilengkapi persyaratannya. Hingga saat ini sudah 23 kapal ojek yang telah mendapatkan izin berlayar resmi, selebihnya masih dispensasi," ujarnya, Senin (26/10).

Penumpang Kapal Ojek Sudah Merasa Aman

Saat ini, di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, selain satu Kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebanyak 42 kapal ojek juga beroperasi untuk mengangkut penumpang dari dan akan ke Pulau Seribu.

"Kita harapkan mereka bisa semua memenuhi persyaratan. Kita akan evaluasi akhir Oktober ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16232 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3441 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1479 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik