You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Kapal Ojek Sudah Memenuhi Standart Pelayaran
photo Suparni - Beritajakarta.id

19 Kapal Ojek Sudah Memenuhi Syarat

Belasan Kapal tradisional atau kapal ojek untuk penyebrangan ke Pulau Seribu sudah melengkapi persyarakatan. Ini untuk memberikan kenyamanan serta keamanan kepada para penumpang.

Kelengkapan keselamatan kapal seperti adanya bangku standar, pelampung, dan rakit tegar harus dipenuhi. Kalau tidak, kapal dilarang menaikkan penumpang

"Sudah 19 kapal ojek, semoga terus bertambah. Ini juga kan untuk keselamatan penumpang," ujar Marihot Sirait, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Senin (19/10).

Menurut Marihot, pihaknya terus melakukan imbauan kepada pemilik kapal untuk bisa memenuhi persyaratan. Agar kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dari Dermaga Kali Adem.

1.680 Wisatawan Liburan ke Pulau Untung Jawa

"Kelengkapan keselamatan kapal seperti adanya bangku standar, pelampung, dan rakit tegar harus dipenuhi. Kalau tidak, kapal dilarang menaikkan penumpang," katanya.

Marihot mengatakan, untuk libur akhir pekan Sabtu (17/10) hingga Minggu (18/10) kemarin, tercatat ada 24 unit kapal yang berangkat dari Dermaga Kali Adem.

"Untuk pantauan wisata akhir pekan kemarin, kapal yang berangkat dari Kali Adem ada 24. Dengan total penumpang  sebanyak 2.824 orang, masih normal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close