Mayoritas Perusahaan di Jakbar Belum Punya Perjanjian Kerja
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat mencatat, dari total 5.309 perusahaan di Jakarta Barat, sebagian besar saat ini belum memiliki peraturan dan perjanjian kerja.
Penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan, harus
dipertimbangkan kembali
Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengakui, jika saat ini di wilayahnya masih ada perusahaan yang memiliki kebijakan penahanan ijazah sebagai jaminan karyawan dalam bekerja.
Ribuan Pelamar Padati Bursa Kerja di Jakbar
Sehubungan dengan hal ni, sambung Suhari, pihaknya mengundang beberapa perusahaan untuk ikut sosialisasi pembinaan tata cara pembuatan perjanjian kerjasama peraturan perusahan dan perjanjian kerja bersama pada perusahaan, yang digelar di Pusat Pelatihan Tenaga Kerja, Selasa (27/10).
"Peserta yang ikut dalam sosialisasi ini merupakan perwakilan dari 150 perusahaan yang diundang," ujar Suhari.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani, meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan jaminan ijazah bagi karyawan. Sebab, katanya, kebijakan tersebut rawan terjadi perselisihan antara karyawan dengan manajemen.
"Saya ambil contoh perusahaan pusat perbelanjaan yang menahan ijazah para pekerja sebagai jaminan. Hal-hal seperti itu, kami mohon untuk dipertimbangkan kembali," ucap Sri.
Sri menambahkan, saat ini pemilik perusahaan sudah bisa membuat surat perjanjian dan peraturan kerja melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Saya minta kepada perusahaan untuk membuat surat perjanjian dan peraturan kerja melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tandas Sri.