You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Pedagang Pasar Grogol Setuju Dengan Rencana Relokasi
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

Pedagang Pasar Grogol Setuju Direlokasi ke TPS

Sekitar 500 pedagang memiliki Surat Izin Tempat Pemakaian Usaha (SIPTU) di Pasar Grogol, Jakarta Barat menyetujui pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Karena awal 2016 mendatang, Pasar Grogol akan direvitalisasi,

Semua pedagang yang disampaikan lewat perwakilanya masing-masing sudah setuju relokasi ke TPS

"Semua pedagang yang disampaikan lewat perwakilanya masing-masing sudah setuju relokasi ke TPS. Namun ruas Jalan Susilo tidak boleh ditutup, mengingat salah satu akses jalan utama," ujar Gunawan, Kepala Pasar Grogol, Rabu (28/10).

Pasar Grogol memiliki 1.019 tempat usaha. Rencananya Pasar Grogol akan dibangun dan terintegrasi dengan rumah susun di atasnya. "Rencananya akan terintegrasi dengan rusun yang dibangun di atasnya," ucapnya.

Revitalisasi Pasar Kebon Melati Terpadu dengan Rusun

Koordinator pedagang Pasar Grogol, Ahmad Yasir mengatakan, pihaknya bersama seluruh perwakilan pedagang menyetujui pemidahan tersebut asalkan lokasi TPS tidak jauh dari lokasi pasar semula.

"Jangan sampai letaknya jauh dari pasar, takutnya nanti malah jadi sepi. Untuk soal teknis masalah macet dan permasalahan lain kami serahkan padah pihak yang berwenang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1204 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1194 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye999 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye958 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati